Selasa, 20 November 2012

Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi

Jumlah penduduk dunia terus meningkat setiap tahunnya, sehingga peningkatan kebutuhan energi pun tak dapat dielakkan. Dewasa ini, hampir semua kebutuhan energi manusia diperoleh dari konversi sumber energi fosil, misalnya pembangkitan listrik dan alat transportasi yang menggunakan energi fosil sebagai sumber energinya. Secara langsung atau tidak langsung hal ini mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan makhluk hidup karena sisa pembakaran energi fosil ini menghasilkan zat-zat pencemar yang berbahaya.Pencemaran udara terutama di kota-kota besar telah menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan bahkan telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. Menurunnya kualitas udara tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil yang tidak terkendali dan tidak efisien pada sarana transportasi dan industri yang umumnya terpusat di kota-kota besar, disamping kegiatan rumah tangga dan kebakaran hutan. Hasil penelitian dibeberapa kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa kendaraan bermotor merupakan sumber utama pencemaran udara. Hasil penelitian di Jakarta menunjukan bahwa kendaraan bermotor memberikan kontribusi pencemaran CO sebesar 98,80%, NOx sebesar 73,40% dan HC sebesar 88,90% (Bapedal, 1992).
Secara umum, kegiatan eksploitasi dan pemakaian sumber energi dari alam untuk memenuhi kebutuhan manusia akan selalu menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (misalnya udara dan iklim, air dan tanah). Berikut ini disajikan beberapa dampak negatif penggunaan energi fosil terhadap manusia dan lingkungan:
Dampak Terhadap Udara dan Iklim
Selain mengh
asilkan energi, pembakaran sumber energi fosil (misalnya: minyak bumi, batu bara) juga melepaskan gas-gas, antara lain karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang menyebabkan pencemaran udara (hujan asam, smog dan pemanasan global).
Emisi NOx (Nitrogen oksida) adalah pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari konsentrasi NOx berasal dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari proses alami (misalnya kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organik). Di udara, sebagian NOx tersebut berubah menjadi asam nitrat (H
NO3) yang dapat menyebabkan terjadinya hujan asam.
Emisi SO2 (Sulfur dioksida) adalah pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan peleburan logam. Seperti kadar NOx di udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga berasal dari kegiatan manusia. Gas SO2 yang teremisi ke udara dapat membentuk asam sulfat (H2SO4) yang menyebabkan terjadinya hujan asam.
Emisi gas NO
x dan SO2 ke udara dapat bereaksi dengan uap air di awan dan membentuk asam nitrat (HNO3) dan asam sulfat (H2SO4) yang merupakan asam kuat. Jika dari awan tersebut turun hujan, air hujan tersebut bersifat asam (pH-nya lebih kecil dari 5,6 yang merupakan pH “hujan normal”), yang dikenal sebagai “hujan asam”. Hujan asam menyebabkan tanah dan perairan (danau dan sungai) menjadi asam. Untuk pertanian dan hutan, dengan asamnya tanah akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman produksi. Untuk perairan, hujan asam akan menyebabkan terganggunya makhluk hidup di dalamnya. Selain itu hujan asam secara langsung menyebabkan rusaknya bangunan (karat, lapuk).
Smog merupakan pencemaran udara yang disebabkan oleh tingginya kadar gas NOx, SO2, O3 di udara yang dilepaskan, antara lain oleh kendaraan bermotor, dan kegiatan industri. Smog dapat menimbulkan batuk-batuk dan tentunya dapat menghalangi jangkauan mata dalam memandang.

Emisi CO2 adalah pemancaran atau pelepasan gas karbon dioksida (CO2) ke udara. Emisi CO2 tersebut menyebabkan kadar gas rumah kaca di atmosfer meningkat, sehingga terjadi peningkatan efek rumah kaca dan pemanasan global. CO2 tersebut menyerap sinar matahari (radiasi inframerah) yang dipantulkan oleh bumi sehingga suhu atmosfer menjadi naik. Hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut.
Emisi CH4 (metana) adalah pelepasan gas CH4 ke udara yang berasal, antara lain, dari gas bumi yang ti
dak dibakar, karena unsur utama dari gas bumi adalah gas metana. Metana merupakan salah satu gas rumah kaca yang menyebabkan pemasanan global.
Batu bara selain meng
hasilkan pencemaran (SO2) yang paling tinggi, juga menghasilkan karbon dioksida terbanyak per satuan energi. Membakar 1 ton batu bara menghasilkan sekitar 2,5 ton karbon dioksida. Untuk mendapatkan jumlah energi yang sama, jumlah karbon dioksida yang dilepas oleh minyak akan mencapai 2 ton sedangkan dari gas bumi hanya 1,5 ton

Dampak Terhadap Perairan

Eksploitasi minyak bumi, khususnya cara penampungan dan pengangkutan minyak bumi yang tidak layak, misalnya: bocornya tangker minyak atau kecelakaan lain akan mengakibatkan tumpahnya minyak (ke laut, sungai atau air tanah) dapat menyebabkan pencemaran perairan. Pada dasarnya pencemaran tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia.
Dampak Terhadap Tanah
Dampak penggunaan energi terhadap tanah dapat diketahui, misalnya dari pertambangan batu bara. Masalah yang
berkaitan dengan lapisan tanah muncul terutama dalam pertambangan terbuka (Open Pit Mining). Pertambangan ini memerlukan lahan yang sangat luas. Perlu diketahui bahwa lapisan batu bara terdapat di tanah yang subur, sehingga bila tanah tersebut digunakan untuk pertambangan batu bara maka lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk pertanian atau hutan selama waktu tertentu.
CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA ( 1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
�� Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
�� Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
�� Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
�� Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
�� Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
�� Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
�� Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.
Sedangkan ringkasan upaya pengelolaan yang direkomendasikan untuk setiap tahapan-tahapan kegiatan dapat dilihat pada tabel 3.
Prodjosumarto (1992) telah mengidentifikasikan beberapa upaya pengelolaan yang lazim digunakan bagi kegiatan pertambangan di Indonesia. Upaya-upaya pengelolaan tersebut diuraikan sebagai berikut:
Tahap Persiapan Penambangan (Mining Development)
Pembukaan atau pembersihan lahan (land clearing) sebaiknya dilaksanakan secara bertahap, artinya hanya bagian lahan yang akan langsung atau segera ditambang. Setelah penebasan atau pembabatan selesai, maka tanah pucuk (top soil) yang berhumus dan biasanya subur jangan dibuang bersama-sama dengan tanah penutup yang biasanya tidak subur, melainkan harus diselamatkan dengan cara menimbun ditempat yang sama, kemudian ditanami dengan tumbuh-tumbuhan penutup yang sesuai (rumput-rumputan dan semak-semak), sehingga pada saatnya nanti masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan reklamasi lahan bekas tambang.
Pada saat mengupas tanah penutup (striping of overburden) jalan-jalan angkut yang dilalui alat-alat angkut akan berdebu, oleh sebab itu perlu disiram air secara berkala. Bila keadaan lapangan memungkinkan, hasil pengupasan tanah penutup jangan diibuang kearah lembah-lembah yang curam, karena hal ini akan memperbesar erodibilitas lahan yang berarti akan menambah jumlah tanah yang akan terbawa air sebagai lumpur dan menurunkan kemantapan lereng (slope stability). Bila tumpukan tanah tersebut berada ditempat penimbunan yang relatif datar, maka tumpukan itu harus diusahakan berbentuk jenjang- jenjang (benches) dengan kemiringan keseluruhan (overall bench slope) yang landai. Disamping itu cara pengupasan tanah penutup sebaiknya memakai metoda nisbah pengupasan yang konstan (constant stripping ratio method) atau metoda nisbah pengupasan yang semakin besar (increasing stripping ratio method) sehingga luas lahan yang terkupas tidak sekaligus besar.

Tahap Penambangan

Untuk metoda penambangan bawah tanah (underground mining) dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup agak terbatas. Yang perlu diperhatikan dan diwaspadai adalah dampak pembuangan batuan samping (country rock/waste) dan air berlumpur hasil penirisan tambang (mine drainage). Kecuali untuk metode ambrukan (caving method) yang dapat merusak bentang alam (landscape) atau morfologi, karena terjadinya amblesan (surface subsidence). Metoda penambangan bawah tanah yang dapat mengurangi timbulnya gas-gas beracun dan berbahaya adalah penambangan dengan “auger” (auger mining), karena untuk pemberaiannya (loosening) tidak memakai bahan peledak.
Untuk menekan terhamburnya debu ke udara, maka harus dilakukan penyiraman secara teratur disepanjang jalan angkut, tempat-tempat pemuatan, penimbunan dan peremukan (crushing). bahkan disetiap tempat perpindahan (transfer point) dan peremukan sebaiknya diberi bangunan penutup serta unit pengisap debu
Untuk menghindari timbulnya getaran (ground vibration) dan lemparan batu (fly rock) yang berlebihan sebaiknya diterapkan cara-cara peledakan yang benar, misalnya dengan menggunakan detonator tunda (millisecond delay detonator) dan peledakan geometri (blasting geometry) yang tepat.
Lumpur dari penirisan tambang tidak boleh langsung dibuang ke badan air (sungai, danau atau laut), tetapi harus ditampung lebih dahulu di dalam kolam-kolam pengendapan (settling pond) atau unit pengolahan limbah (treatment plant) terutama sekali bila badan air bebas itu dipakai untuk keperluan domestik oleh penduduk yang bermukim disekitarnya
Segera melaksanakan cara-cara reklamasi/ rehabilitasi/restorasi yang baik terhadap lahan-lahan bekas penambangan. Misalnya dengan meratakan daerah-daerah penimbunan tanah penutup atau bekas penambangan yang telah ditimbun kembali (back filled areas) kemudian ditanami vegetasi penutup (ground cover vegetation) yang nantinya dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi lahan pertanian atau perkebunan. Sedangkan cekungan-cekungan bekas penambangan yang berubah menjadi genangan-genangan air atau kolam-kolam besar sebaiknya dapat diupaya
kan agar dapat dikembangkan pula menjadi tempat budi-daya ikan atau tempat rekreasi.

Dampak Negatif Kegiatan Pertambangan pada Lingkungan

Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.

Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).

Kasus Teluk Buyat (Sulawesi Utara) dan Minamata (Jepang) adalah contoh kasus keracunan logam berat. Logam berat yang berasal dari limbah tailing perusahaan tambang serta limbah penambang tradisional merupakan sebagian besar sumber limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang mencemari lingkungan.

Sebagai contoh, pada kegiatan usaha pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih dilakukan dengan proses amalgamasi di mana merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat emas. Mengingat sifat merkuri yang berbahaya, maka penyebaran logam ini perlu diawasi agar penanggulangannya dapat dilakukan sedini mungkin secara terarah. Selain itu, untuk menekan jumlah limbah merkuri, maka perlu dilakukan perbaikan sistem pengolahan yang dapat menekan jumlah limbah yang dihasilkan akibat pengolahan dan pemurnian emas.

Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.

Limbah tailing merupakan produk samping, reagen sisa, serta hasil pengolahan pertambangan yang tidak diperlukan. Tailing hasil penambangan emas biasanya mengandung mineral inert (tidak aktif). Mineral tersebut antara lain: kwarsa, kalsit dan berbagai jenis aluminosilikat. Tailing hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun seperti Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Sianida (CN) dan lainnya. Sebagian logam-logam yang berada dalam tailing adalah logam berat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Misalnya, Merkuri adalah unsur kimia sangat beracun (toxic). Unsur ini bila bercampur dengan enzime di dalam tubuh manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzime untuk bertindak sebagai katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini dapat terserap ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifatnya beracun dan cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika terhisap oleh manusia, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri bersifat racun yang kumulatif, dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap dalam tubuh dalam jangka waktu lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit yang ditimbulkan oleh senyawa merkuri di antaranya kerusakan rambut dan gigi, hilang daya ingat dan terganggunya sistem syaraf.

Untuk mencapai hal tersebut di atas, maka diperlukan upaya pendekatan melalui penanganan tailing atau limbah B3 yang berwawasan lingkungan dan sekaligus peningkatan efisiensi penggunaan merkuri untuk meningkatkan perolehan (recovery) logam emas.

Alternatif Solusi

Pencegahan pencemaran adalah tindakan mencegah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia agar kualitasnya tidak turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dalam bentuk, pertama, remediasi, yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri atas pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi.
Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya, tanah tersebut disimpan di bak/tangki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya, zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit.

Kedua, bioremediasi, yaitu proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Ketiga, penggunaan alat (retort-amalgam) dalam pemijaran emas perlu dilakukan agar dapat mengurangi pencemaran Hg.

Keempat, perlu adanya kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Sebelum dilaksanakannya, kegiatan penambangan sudah dapat diperkirakan dahulu dampaknya terhadap lingkungan. Kajian ini harus dilaksanakan, diawasi dan dipantau dengan baik dan terus-menerus implementasinya, bukan sekedar formalitas kebutuhan administrasi.

Kelima, penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya Hg dan B3 lainnya perlu dilakukan. Bagi tenaga kesehatan perlu ada pelatihan surveilans risiko kesehatan masyarakat akibat pencemaran B3 di wilayah penambangan.

Surjono Hadi Sutjahjo, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB, dan Ketua Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam & Lingkungan, Sekolah Pascasarjana IPB

Masa Depan Pertambangan Di Indonesia

AKTIVITAS pertambangan sejak dulu hingga hari ini merupakan industri yang strategis dan vital dalam perekonomian suatu negara. Tak terkecuali di Indonesia, industri pertambangan memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi.
Dalam undang-undang mineral dan batubara (UU Minerba) No 4 tahun 2009, yang dimaksud dengan kegiatan pertambangan ialah (sebagian atau seluruh) kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Dari pemaknaan di atas dapat kita pahami secara sederhana kegiatan pertambangan ialah segala bentuk upaya untuk mengelolah sumberdaya strategis (mineral dan batubara).
Perkembangan industri pertambangan di dalam negeri tentunya tak lepas dari perkembangan politik dalam negeri Indonesia, pada masa pemerintahan Orde Lama. Kebijakan ekonomi yang kurang bersahabat dengan investasi asing pada gilirannya menjadikan kegiatan pertambangan tidak begitu berkembang, karena selain membutuhkan modal besar juga dibutuhkan sumberdaya manusia dan teknologi yang memadai. Ketiga faktor utama ini (modal, manusia dan teknologi) saat itu masih di kuasai dan didominasi oleh asing, sehingga mau tidak mau perkembangan industri tambang dalam negeri sangat tergantung pada penanamam modal asing.
Memasuki Orde Baru, haluan kebijakan ekonomi pun mulai diubah menjadi bersahabat terhadap modal-modal asing. Seiring dengan masuknya modal-modal asing industri pertambangan mulai berkembang. PT Freeport asal Amerika Serikat mengelolah tambang emas dan tembaga di Papua, dan PT Inco (Vale Indonesia) mengelola cadangan nikel di Soroako dengan membangun pabrik pengolahan nikel matte (produk dengan kadar nikel di atas 75 persen).
Hingga hari ini industri pertambangan terus berkembang, baik perusahaan asing maupun lokal saling berlomba-lomba untuk mengelolah barang-barang tambang.
Dengan berlakunya Undang-undang No 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, peraturan ini tidak hanya berdampak pada kehidupan politik dan birokrasi di daerah, tetapi juga berdampak langsung pada kegiatan industri tambang. Pada mulanya industri tambang didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar, namun di era otonomi banyak muncul pemain baru skala kecil yang tumbuh secara sporadis dan masif.
Bak dua sisi mata uang, di satu sisi otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi banyak pihak untuk terlibat dan mendapatkan manfaat ekonomi dari industri pertambangan, namun di sisi lain banyak menimbulkan masalah-masalah baru seperti rusaknya infrastrukur daerah karena jalan umum dilalui oleh kendaraan-kendaraan tambang bertonase lebih. Hal ini tak jarang menimbulkan konflik di tingkat akar rumput antara warga sekitar dan perusahaan tambang.
Banyaknya pihak yang terlibat di pertambangan juga menyulitkan pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan. Belum lagi permasalahan antara perusahaan-perusahaan tambang yang saling berebut lahan, karena tumpang tindihnya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Pada tahun 2009 pemerintah mengeluarkan UU No 4 tentang Minerba. Undang-undang ini diharapkan industri pertambangan dapat mengolah barang-barang tambang dengan menghasilkan produk-produk yang bernilai tambah (value added products) yang siap dijual di pasar domestik dan pasar internasional.
Dari sini dapat kita pahami bahwa pada dasarnya tujuan dari peraturan ini baik adanya yaitu mendorong hilirissasi dalam pengelolaan barang tambang. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian paling tidak terdapat belasan (17) perusahaan tambang yang sudah mengajukan proposal untuk mendirikan pabrik pengolahan barang tambang (smelter) di tanah air.
Namun sepanjang pengamatan penulis hingga saat ini ada dua perusahaan yang bisa dikatakan paling serius dalam mendukung upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri pertambangan.
Dari sisi asing, ada PT Inco (Vale Indonesai), dalam kunjungan di akhir tahun 2011 CEO Vale Murilo Ferreira kembali menegaskan komitment Vale untuk mendukung program pemerintah Indonesia, yaitu dengan akan dibangunnya pabrik pemurnian nikel di blok Bahudopi (Morowali), dari lokal yang paling gencar adalah PT Antam. Antam kini tengah menjalankan sejumlah proyek pengembangan di antaranya adalah proses pembangunan pabrik feronikel IV di Maluku Utara, pembangunan pabrik Chemical Grade Alumina dan Smelter Grade Alumina di Kalimantan Barat. Antam melalui perusahaan patungan Weda Bay Nickel (Perancis) juga tengah membangun pabrik pengolahan nikel dengan teknologi hidrometalurgi di wilayah Maluku.
Keseriusan dua perusahaan ini hendaknya juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan tambang lainnya agara tidak terus-menerus mengeluh terhadap aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi terus melakukan aksi-aksi nyata guna mendukung realisassi proyek-proyek pengolahan barang tambang yang bernilai tambah.
Salah satu topik hangat di kalangan pengusahan tambang saat ini ialah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012. Peraturan ini membuat sejumlah kalangan pertambangan ketar-ketir, karena selain dianggap tumpang tindih, peraturan ini oleh sebagian pihak terkesan dipaksakan. Sejumlah kalangan pertambangan meminta agar peraturan ini direvisi atau bahkan dicabut. Para pengusaha tambang hendaknya tidak perlu beraksi sekeras itu, karena peraturan ini sesungguhnya hanyalah warning dari pemerintah agar pada tahun 2014 saat UU Minerba mulai diberlakukan secara penuh semua infrastruktur pengolahan barang tambang yang bernilai tambah sudah siap. Jangan sampai ketika UU minerba berlaku, barang-barang tambang yang hendak diolah sudah habis terkuras.
(Hilmy Konstantinus Deo Amal, Alumnus Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Peserta Cooperative Education Program angkatan 17 PT Inco)

Ketika Indonesia Bersiap Menjadi Negara Kaya (Karena) Tambang

Sudah menjadi rahasia umum ketika mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang memiliki ribuan Sumber Daya Alam (SDA) yang berharga, mulai dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui seperti tumbuhan, hewan, dan lain-lainnya hingga Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak, gas dan tambang. SDA ini begitu melimpah ruah hingga sekelompok seniman music pernah menyampaikan bahwa tanah kita adalah tanah surga dimana tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Pertanyanya kemudian sudahkah kekayaan itu menyejahterakan bangsa Indonesia?
Untuk menjawab pertanyaan itu, salah satu aspek yang dapat dijadikan acuan sudahkah SDA Indonesia telah menyejahterakan bangsa ini adalah dunia pertambangan. Indonesia diketahui memiliki produksi emas sebesar 6,7 % dari total produksi emas di dunia atau peringkat ke-6 di dunia, Logam tembaga di Indonesia diproduksi sebanyak 10,4 % dan menduduki posisi ke-2 di dunia, batubara di Indonesia tercatat berproduksi sebanyak 246 juta ton atau berada di peringkat ke-6 terbesar di dunia setelah China, Amerika, Australia, India dan Rusia. Dan masih banyak lagi mineral-mineral lain yang akan membuka mata kita betapa besar jumlah mineral tambang yang terkubur di dalam tanah Indonesia. Namun, pertanyaanya kemudian adalah apakah hasil tambang itu  telah dirasakan kemanfaatannya oleh seluruh bangsa ini? Nyatanya belum, karena sebagian besar  hasil tambang di Indonesia di ekspor dan dalam keadaan “mentah”.
Kita ketahui bersama mineral tambang, sebelum menjadi barang yang dapat dimanfaatkan dalam prosesnya harus melalui sedikitnya tiga tahapan, tahap pertama adalah tahap penambangan ore (bijih tambang) yang bisa disebut juga sebagai bahan mentah dari proses pertambangan. Kemudian tahap kedua adalah proses konsentrasi yakni proses pengolahan ore menjadi bahan setengah jadi atau biasa disebut consentrate dan tahap terakhir adalah tahap ekstraksi yakni tahap  bahan setengah jadi menjadi logam yang siap digunakan dan dipasarkan, tahap ini biasa dilakukan di dalam pabrik peleburan yang disebut dengan pabrik smelter. Indonesia sebagai negeri penghasil ore (bijih tambang) memiliki ironi dimana sebagian besar ore atau consentrate ini diekspor secara langsung tanpa ada pemrosesan terlebih dahulu. Padahal dalam proses pemrosesan ini ada peningkatan nilai ekonomi yang terjadi pada barang hasil tambang. Lebih miris lagi ketika diketahui bahwa ore atau consentrate yang diekspor Indonesia kini kembali diimpor ke Indonesia dalam bentuk logam-logam yang siap pakai. Artinya Indonesia hanyalah negara konsumen bagi produk asing yang seyogyanya barang itu bahan mentahnya berasal dari  dalam negri. Ironi!
Namun ironi-ironi yang telah terjadi dalam dunia pertambangan ini akan sangat mungkin terhenti dengan dikeluarkannya peraturan Berupa UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta  Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang berisi mengenai kewajiban bagi Para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2014. Artinya Indonesia tidak akan lagi menjual barang mentah ke luar negeri karena proses  perubahan dari bahan mentah (ore) menjadi bahan jadi (logam) harus dilakukan di Indonesia.
UU Minerba dan peraturan Menteri ESDM ini mendorong Indonesia untuk mampu memanfaatkan nilai tambah dari bahan tambang yang selama ini dikeruk dari perut bumi negri ini. Dengan kata lain proses peningkatan nilai ini akan mendorong geliat perekonomian Indonesia baik di sector pertambangan bijih sebagai industry hulu maupun dalam proses pengolahannya sebagai industry hilirnya. Tantangan dari pelaksanaan UU No.4  tahun 2009 dan peraturan Menteri ESDM no 7 tahun 2012 ini memang tetap ada, seperti pembuatan pabrik smelter yang harus disegerakan, penyedian energy yang harus mencukupi serta peraturan – peraturan pertambangan lain yang mampu membuat tambang yang pro terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sebuah keniscayaan yang akan terjadi dengan diberlakukanya peraturan ini adalah Indonesia mampu meningkatkan harga jual hasil tambang dari hanya sebuah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap pakai yang pastinya secara ekonomi akan meningkat berkali lipat. Selain itu, kegiatan ekonomi rakyat seperti rumah makan, penginapan, transportasi dan lain-lainnya akan menjadi multiplayer effect dari terbentuknya pabrik-pabrik baru dalam pengolahan tambang.
Hal lain yang akan menjadi berita bagus bagi perekonomian Indonesia dengan diberlakukannya peraturan ini adalah semakin meningkatknya hiruk pikuk di industry hulu dari proses pertambangan ini,  yakni Industi tambang mineral (bijih).  Kita ketahui bersama  area pertambangan biasa terjadi diwilayah yang jauh dari hiruk pikuk kota dan berada di kawasan-kawasan yang memiliki ketertinggalan dibidang infrastruktur serta tingkat kesejahteraan yang masih rendah yang dimiliki oleh masyarakat sekitarnya.  Hiruk pikuk dunia tambang niscaya akan membangun juga geliat perekonomian di kawasan tersebut sebagai efek domino yang  terjadi. Selain pastiya ditunjang pula dengan program-program Corpoorate Social Responsibility (CSR) yang harus dilakukan oleh perusahan tambang tersebut bagi kawasan di sekitar area tambang.
Bentuk peningkatan kesejahteraan masyarkat serta meningkatnya infrastruktur di area tambang pernah penulis ketahui secara langsung di salah satu area pertambangan tembaga di daerah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Bagaimana di daerah tersebut menjadi sangat maju secara infrastruktur dan pemasukan kas pemerintah daerah maupun ekonomi masyarakatnya juga meningkat berlipat akibat geliat ekonomi yang terjadi. Kemajuan tersebut  dapat terlihat dari infrastruktur sebelum dan pasca perusahaan ini terbangun hingga dari aspek  tingkat pendidikan masyarakat di sekitar perusahaan ini yang meningkat setelah perusahaan ini berdiri. Dalam catatan yang ada PT NNTi mulai berproduksi pada tahun 2000. Berarti dalam kurun waktu_+ 12 tahun efek dari PT NNT sebagai salah satu industry hulu pertambangan mampu meningkatkan taraf hidup warga disekitarnya. Inilah yang akan menjadi kenyataan di wilayah-wilayah lain ketika perusahaan-perusahaan tambang telah tegak berdiri.
Berkaca pada negara-negara yang mapu mensejaterakan rakayatnya dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki seperti Arab Saudi dengan minyaknya, Afrika Selatan dengan Emasnya, Australia dengan berbagia mineral berharganya maka sudah selayaknya Indonesia sebagai negeri bertanahkan tanah surga dan berlautkan kolam susu harus mampu memanfaatkan anugerah Tuhan yang telah diberikan untuk kemajuan seluruh bangsa ini. Penerbitan UU No.4 thn 2009 tentang Minerba serta Peraturan Mentri ESDM no 7 Thn 2012 harus kita sambut hangat dan momentum untuk menjadikan masyarakat Indonesia yang kaya dan sejahtera karena tambang yang dimiliki dan dikelola dengan baik menjadi sebuah keniscayaan bukan kenestapaan.

sumber : http://suma.ui.ac.id/2012/05/30/ketika-indonesia-bersiap-menjadi-negara-kaya-karena-tambang/

Dampak Penambangan Batu Bara Di Sumsel

Sumsel, Provinsi Sumatera Selatan, di era orde baru  Masyarakatnya hanya mengenal PT Bukit Asam Badan Usaha Milik Negara  satu-satunya  perusahaan penambangan batubara.
Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan situasi Negeri ini mengalami perobahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia kesuatu perobahan  besar,  sehingga dengan  berjalannya waktu dari pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan  Indonesia berubah, perubahan yang sangat nyata, terutama pada tampak pemimpinan Negeri ini, tahun 1999 hingga 2004 indonesia dipimpin  2 kali  oleh seorang Presiden, pertama, Gusdur berpasangan Megawati Sukarno Putri, dan Presiden Gusdur kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan  oleh Megawati Sukarno Putri berpasangan dengan Hamzahas.  Tahun 2004 ke 2009 negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Yusuf kalla, dan tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiyono, artinya masyarakat awam tau benar bahwa persiden negeri ini sejak tahun 1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini. Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah  mengalami banyak perobahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu perobahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikaan suatu barometer untuk menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.
Ketika bicara soal pemanfaatan potensi sumber daya alam yang ada di setiap daerah,  maka tentunya muncul berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,? Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti Tambang Batubara dan penambangan Batubara sekala besar, merupakan kebijakan dari seorang Presiden, ataukah,  sebatas kebijakan dan program kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.
Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tau secara pasti di provinsi ini memiliki penambangan batu bara sekala besar,  di beberapa daerah seperti kabuapten Muara Enim, Lahat, Muba,  Baturaja.  di tiga wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan batubara sekala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai negara.
Ironisnya sekarang berkembang isu di masyarakat,  bahwa  penambangan batubara memiliki dampak kepada lingkungan dan manusia, pertanyaannya  benarkah semua ini,..?  kenapa, ?  para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahanyakan lingkungan dan mausia, kepada  masyarakat, dan kami mencoba memberikan penjelasan tentang hal itu.
Mengutif Sumber wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak posistifnya bagi kepentingan secara ekonomi. Kali ini kami akan mencoba mengupas mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan pemanfaatan dari batubara.
Bila berbicara mengenai dampak negatif dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang dalam sawah lunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang dampak negatif mengenai batubara.
Antaranya dampak negatifnya adalah kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai logam berat :  seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium, berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium, dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
Batubara juga mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
Seperti halnya aktifitas pertambangan lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air Penambangan Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur. Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Adapun Nilai atau dampak positif dari batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008. Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940 Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa negara dari kegiatan penambanganya.
Disisi lain sumber dari  Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal  KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu mengatakan  KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA. Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
Untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian, karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum administrasi.
Diskresi luas yang dirniliki pejabat administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan norma-norma hukum lingkungan.
Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Bertitik tolak dari kondisi di atas, maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan  SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu. ***RED
Filed Under: Nasional

Rabu, 07 November 2012

Identifikasi IPTEK secara langsung



  1. Identifikasi berbagai IPTEK secara langsung
    Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewantumbuhan, dan mikroorganisme, tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumigas alam, berbagai jenis logamair, dan tanah.Inovasi teknologi, kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad belakangan ini. Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti IndonesiaBrazilKongoSierra LeoneMaroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah.Sebagai contoh, negara di kawasan Timur Tengah memiliki persediaan gas alam sebesar sepertiga dari yang ada di dunia dan Maroko sendiri memiliki persediaan senyawafosfat sebesar setengah dari yang ada di bumi. Akan tetapi, kekayaan sumber daya alam ini seringkali tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara tersebut.
    Indonesia, salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati dan nonhayati terbesar di dunia.
    Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas., minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan.Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik

    

Masalah-Masalah Kependudukan Yang Berdampak Negatif Terhadap Lingkungan


PERMASALAHAN PENDUDUK
Permasalahan penduduk di Indonesia:

  • Masalah akibat angka kelahiran

Jika fertilitas semakin meningkat maka akan menjadi beban pemerintah dalam hal penyediaan aspek fisik misalnya fasilitas kesehatan.Selain itu pertumbuhan penduduk akan semakin meningkat tinggi akibatnya bagi suatu negara berkembang akan menunjukkan korelasi negatif dengan tingkat kesejahteraan penduduknya.

  • Masalah akibat angka kematian

Semakin bertambah angka harapan hidup berarti perlu adanya peran pemerintah dalam menyediakan fasilitas penampungan dan penyediaan gizi yang memadai bagi anak balita.Sebaliknya apabila tingkat mortalitas tinggi akan berdampak terhadap reputasi indonesia di mata dunia.

  • Masalah Jumlah Penduduk

Masalah yang timbul akibat jumlah penduduk adalah aspek ekonomi dan pemenuhan kebutuhan hidup keluarga karena banyaknya beban tanggungan sehingga sulit untuk memenuhi gizi yang dibutuhkan.

  • Masalah mobilitas Penduduk

Pertumbuhan penduduk perkotaan selalu menunjukkan peningkatan yang terus menerus hal ini disebabkan pesatnya perkembangan ekonomi dengan perkembangan industri pertumbuhan sarana dan prasarana jalan perkotaan.
Selain itu, semakin banyak terjadi urbanisasi karena orang-orang desa yang dulunya kecukupan pangan namun tidak menikmati pembangunan mulai berbondong-bondong pindah ke kota. Generasi muda tidak ada yang mau menjadi petani.

  • Masalah Kepadatan Penduduk

Ketidakseimbangan kepadatan penduduk ini mengakibatkan ketidakmerataan pembangunan baik fisik maupun nonfisik yang selanjutnya mengakibatkan keinginan pindah semakin tinggi.

Dampak Permasalahan Penduduk Terhadap Lingkungan

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan dan keragaman alam serta budaya yang luar biasa. Indonesia merupakan negara mega biodiversity kedua setelah Brazil. Indonesia memiliki 42 ekosistem darat dan 5 ekosistem yang khas. Indonesia juga memiliki 81.000 km garis pantai yang indah dan kaya. Luas ekosistem mangrove di Indonesia mencapai 22 % dari seluruh luas mangrove di dunia.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara dengan nomor urut keempat dalam besarnya jumlah penduduk setelah China, India, dan Amerika Serikat. Menurut data statistik dari BPS, jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 225 juta jiwa, dengan angka pertumbuhan bayi sebesar 1,39 % per tahun. Angka pertumbuhan ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan angka pertumbuhan bayi pada tahun 1970, yaitu sebesar 2,34%. Dengan jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, maka pertambahan penduduk setiap tahunnya adalah 3,5 juta jiwa. Jumlah itu sama dengan jumlah seluruh penduduk di Singapura.

Lonjakan penduduk yang sangat tinggi atau baby booming di Indonesia akan berdampak sangat luas, termasuk juga dampak bagi ekologi atau lingkungan hidup. Hal itu dapat mengganggu keseimbangan, bahkan merusak ekosistem yang ada. Menurut Poo Tjian Sie, coordinator Komunitas Tionghoa Peduli Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah kesatuan ekosistem atau system kehidupan yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, (tatanan alam),dan makhluk hidup, termasuk manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Dengan jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, membuat tekanan terhadap lingkungan hidup menjadi sangat besar. Paling tidak, 40 juta penduduk hidupnya tergantung pada keanekaragaman hayati di pantai dan perairan. Pada saat yang sama, bahwa sekitar 20% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sekitar 43% penduduk Indonesia masih tergantung pada kayu bakar. Dan pada tahun 2003, hanya 33% penduduk Indonesia mempunyai akses pada air bersih melalui ledeng dan pompa. Tahun 2000, Jawa dan Bali telah mengalami defisit air mencapai 53.000 meter kubik dan 7.500 meter kubik, sementara di Sulawesi 42.500 meter kubik. Saat yang sama banjir telah melanda di berbagai tempat di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk Indonesia telah salah mengelola air di Bumi ini.

Dampak lonjakan penduduk di Indonesia terhadap lingkungan hayati, sudah dapat kita lihat sejak tahun 2001, laporan Bank Dunia menyebutkan, bahwa luas hutan mangrove di Indonesia mengalami penurunan yang sangat signifikan, dari 4,25 juta hektar pada tahun 1982, menjadi 3,24 juta hektar pada tahun 1987 dan menjadi hanya 2,06 juta hektar pada tahun 1995. Di sektor kehutanan telah terjadi deforestasi yang meningkat dalam dekade ini. Bank Dunia (2003) dan Departemen Kehutanan melaporkan tingkat deforestasi di Indonesia telah mencapai lebih dari dua juta hektar per tahun. Apabila tingkat kehilangan hutan ini tetap 2 juta hektar per tahun, maka 48 tahun ke depan, seluruh wilayah Indonesia akan menjadi gurun pasir yang gundul dan panas. Lautan di Indonesia juga mengalami kerusakan terumbu karang. Data dari Bank Dunia bahwa saat ini sekitar 41% terumbu karang dalam keadaan rusak parah, 29% rusak, 25% lumayan baik, dan hanya 5% yang masih dalam keadaan alami. Sekitar 50% hutan bakau di Sulawesi telah hilang (sebagian besar menjadi tambak udang). Beberapa kawasan juga mengalami pencemaran. Ini terjadi di kawasan-kawasan yang sibuk dengan kegiatan pelayaran, atau perairan yang bersinggungan dengan kota-kota besar, seperti perairan teluk Jakarta dan Surabaya.

Menurut Ir. Boby Setiawan MA., PhD, Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, untuk mamalia terdapat sekitar 112 jenis yang terancam punah di Indonesia. Sementara untuk burung, terdapat sekitar 104 jenis yang mengalami ancaman serius.

Menurut Malthus, pertumbuhan jumlah penduduk, bila tidak dikendalikan, akan naik menurut deret ukur (1,2,4,8,dst). Produksi pangan meningkat hanya menurut deret hitung (1,2,3,4,dst). Di Indonesia dengan ledakan penduduk saat ini, mengakibatkan dampak sosial yaitu mengalami krisis pangan. Bahkan di dunia pun terjadi krisis pangan global.

Selain itu, semakin banyak terjadi urbanisasi karena orang-orang desa yang dulunya kecukupan pangan namun tidak menikmati pembangunan mulai berbondong-bondong pindah ke kota. Generasi muda tidak ada yang mau menjadi petani.

Tahun 2008 dicanangkan sebagai tahun sanitasi sedunia. Jumlah penduduk yang melonjak dipastikan menambah persoalan sanitasi. Sekitar 1 juta  jamban di kawasan Jabotabek dibangun dengan jarak kurang dari 10 meter dari sumur. Jika penduduk kota terus melonjak, entah karena urbanisasi atau kelahiran alami, sementara jumlah WC nya tetap bisa dibayangkan sendiri akan menjadi apa jamban tersebut. Kualitas hidup di kota menjadi merosot. Beragam penyakit seperti diare akan menyebar.

Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampak ikutannya seperti menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan, serta hilangnya fungsi ruang terbuka. Dampak lonjakan populasi bagi lingkungan sebenarnya tidak sederhana. Persoalannya rumit mengingat persoalan terkait dengan manusia dan lingkungan hidup. Butuh kesadaran besar bagi tiap warga negara, khususnya pasangan yang baru menikah, untuk merencanakan jumlah anak.

Gambaran Umum Pengaruh Kependudukan Terhadap Lingkungan
Lingkungan alam ini saling berhubungan karena setiap organisme, dari kuman untuk ikan paus kepada orang-orang, adalah bagian dari rantai makanan yang bergantung pada habitat yang sehat untuk bertahan hidup.” Sebagai penduduk tumbuh, ada yang kurang dari sumber daya dunia bagi setiap orang, pribadi kita sepotong kue semakin kecil. Pernyataan itu menyiratkan bagaimana tindakan manusia dan bahkan semakin banyak orang yang membutuhkan sumber daya, dampak negatif terhadap lingkungan.
Daya dukung merujuk pada jumlah orang bumi dapat mendukung secara berkelanjutan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat pemanfaatan sumber daya dan distribusi sumber daya. Daya dukung diperkirakan di berbagai derajat dari angka terendah satu miliar sampai sekitar 44 milyar. Daya dukung telah ditingkatkan oleh ilmu pengetahuan dan diperkirakan bahwa jika Dunia melebihi “daya dukung” nya maka ilmu akan menjadi harapan terakhir kami untuk menemukan solusi.

Peran Teknologi Dalam Lingkungan Hidup

Teknologi saat ini, kebijakan, dan pengaruh budaya hubungan antara dinamika populasi manusia dan lingkungan alam. Perubahan teknologi yang paling terpengaruh kondisi lingkungan yang berhubungan dengan penggunaan energi. Konsumsi minyak, gas alam, dan batubara meningkat secara dramatis selama abad kedua puluh. Sampai sekitar tahun 1960, negara-negara maju bertanggung jawab untuk kebanyakan konsumsi ini. Sejak itu, bagaimanapun, industrialisasi di negara-negara berkembang yang baru telah mengakibatkan ketergantungan lebih besar pada intensif dan sangat mencemari proses produksi-sumber daya.

Sumber :

http://glekhoba.blogspot.com/2010/04/permasalahan-penduduk.html

http://deateytomawin.wordpress.com/2010/01/21/dampak-permasalahan-penduduk-di-indonesia-terhadap-lingkungan-hidup/

http://angghajuner.blogspot.com/2011/10/hubungan-kependudukan-dengan-lingkungan.html