Selasa, 20 November 2012

Ketika Indonesia Bersiap Menjadi Negara Kaya (Karena) Tambang

Sudah menjadi rahasia umum ketika mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang memiliki ribuan Sumber Daya Alam (SDA) yang berharga, mulai dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui seperti tumbuhan, hewan, dan lain-lainnya hingga Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak, gas dan tambang. SDA ini begitu melimpah ruah hingga sekelompok seniman music pernah menyampaikan bahwa tanah kita adalah tanah surga dimana tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Pertanyanya kemudian sudahkah kekayaan itu menyejahterakan bangsa Indonesia?
Untuk menjawab pertanyaan itu, salah satu aspek yang dapat dijadikan acuan sudahkah SDA Indonesia telah menyejahterakan bangsa ini adalah dunia pertambangan. Indonesia diketahui memiliki produksi emas sebesar 6,7 % dari total produksi emas di dunia atau peringkat ke-6 di dunia, Logam tembaga di Indonesia diproduksi sebanyak 10,4 % dan menduduki posisi ke-2 di dunia, batubara di Indonesia tercatat berproduksi sebanyak 246 juta ton atau berada di peringkat ke-6 terbesar di dunia setelah China, Amerika, Australia, India dan Rusia. Dan masih banyak lagi mineral-mineral lain yang akan membuka mata kita betapa besar jumlah mineral tambang yang terkubur di dalam tanah Indonesia. Namun, pertanyaanya kemudian adalah apakah hasil tambang itu  telah dirasakan kemanfaatannya oleh seluruh bangsa ini? Nyatanya belum, karena sebagian besar  hasil tambang di Indonesia di ekspor dan dalam keadaan “mentah”.
Kita ketahui bersama mineral tambang, sebelum menjadi barang yang dapat dimanfaatkan dalam prosesnya harus melalui sedikitnya tiga tahapan, tahap pertama adalah tahap penambangan ore (bijih tambang) yang bisa disebut juga sebagai bahan mentah dari proses pertambangan. Kemudian tahap kedua adalah proses konsentrasi yakni proses pengolahan ore menjadi bahan setengah jadi atau biasa disebut consentrate dan tahap terakhir adalah tahap ekstraksi yakni tahap  bahan setengah jadi menjadi logam yang siap digunakan dan dipasarkan, tahap ini biasa dilakukan di dalam pabrik peleburan yang disebut dengan pabrik smelter. Indonesia sebagai negeri penghasil ore (bijih tambang) memiliki ironi dimana sebagian besar ore atau consentrate ini diekspor secara langsung tanpa ada pemrosesan terlebih dahulu. Padahal dalam proses pemrosesan ini ada peningkatan nilai ekonomi yang terjadi pada barang hasil tambang. Lebih miris lagi ketika diketahui bahwa ore atau consentrate yang diekspor Indonesia kini kembali diimpor ke Indonesia dalam bentuk logam-logam yang siap pakai. Artinya Indonesia hanyalah negara konsumen bagi produk asing yang seyogyanya barang itu bahan mentahnya berasal dari  dalam negri. Ironi!
Namun ironi-ironi yang telah terjadi dalam dunia pertambangan ini akan sangat mungkin terhenti dengan dikeluarkannya peraturan Berupa UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta  Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang berisi mengenai kewajiban bagi Para Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral untuk melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2014. Artinya Indonesia tidak akan lagi menjual barang mentah ke luar negeri karena proses  perubahan dari bahan mentah (ore) menjadi bahan jadi (logam) harus dilakukan di Indonesia.
UU Minerba dan peraturan Menteri ESDM ini mendorong Indonesia untuk mampu memanfaatkan nilai tambah dari bahan tambang yang selama ini dikeruk dari perut bumi negri ini. Dengan kata lain proses peningkatan nilai ini akan mendorong geliat perekonomian Indonesia baik di sector pertambangan bijih sebagai industry hulu maupun dalam proses pengolahannya sebagai industry hilirnya. Tantangan dari pelaksanaan UU No.4  tahun 2009 dan peraturan Menteri ESDM no 7 tahun 2012 ini memang tetap ada, seperti pembuatan pabrik smelter yang harus disegerakan, penyedian energy yang harus mencukupi serta peraturan – peraturan pertambangan lain yang mampu membuat tambang yang pro terhadap kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sebuah keniscayaan yang akan terjadi dengan diberlakukanya peraturan ini adalah Indonesia mampu meningkatkan harga jual hasil tambang dari hanya sebuah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap pakai yang pastinya secara ekonomi akan meningkat berkali lipat. Selain itu, kegiatan ekonomi rakyat seperti rumah makan, penginapan, transportasi dan lain-lainnya akan menjadi multiplayer effect dari terbentuknya pabrik-pabrik baru dalam pengolahan tambang.
Hal lain yang akan menjadi berita bagus bagi perekonomian Indonesia dengan diberlakukannya peraturan ini adalah semakin meningkatknya hiruk pikuk di industry hulu dari proses pertambangan ini,  yakni Industi tambang mineral (bijih).  Kita ketahui bersama  area pertambangan biasa terjadi diwilayah yang jauh dari hiruk pikuk kota dan berada di kawasan-kawasan yang memiliki ketertinggalan dibidang infrastruktur serta tingkat kesejahteraan yang masih rendah yang dimiliki oleh masyarakat sekitarnya.  Hiruk pikuk dunia tambang niscaya akan membangun juga geliat perekonomian di kawasan tersebut sebagai efek domino yang  terjadi. Selain pastiya ditunjang pula dengan program-program Corpoorate Social Responsibility (CSR) yang harus dilakukan oleh perusahan tambang tersebut bagi kawasan di sekitar area tambang.
Bentuk peningkatan kesejahteraan masyarkat serta meningkatnya infrastruktur di area tambang pernah penulis ketahui secara langsung di salah satu area pertambangan tembaga di daerah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). Bagaimana di daerah tersebut menjadi sangat maju secara infrastruktur dan pemasukan kas pemerintah daerah maupun ekonomi masyarakatnya juga meningkat berlipat akibat geliat ekonomi yang terjadi. Kemajuan tersebut  dapat terlihat dari infrastruktur sebelum dan pasca perusahaan ini terbangun hingga dari aspek  tingkat pendidikan masyarakat di sekitar perusahaan ini yang meningkat setelah perusahaan ini berdiri. Dalam catatan yang ada PT NNTi mulai berproduksi pada tahun 2000. Berarti dalam kurun waktu_+ 12 tahun efek dari PT NNT sebagai salah satu industry hulu pertambangan mampu meningkatkan taraf hidup warga disekitarnya. Inilah yang akan menjadi kenyataan di wilayah-wilayah lain ketika perusahaan-perusahaan tambang telah tegak berdiri.
Berkaca pada negara-negara yang mapu mensejaterakan rakayatnya dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki seperti Arab Saudi dengan minyaknya, Afrika Selatan dengan Emasnya, Australia dengan berbagia mineral berharganya maka sudah selayaknya Indonesia sebagai negeri bertanahkan tanah surga dan berlautkan kolam susu harus mampu memanfaatkan anugerah Tuhan yang telah diberikan untuk kemajuan seluruh bangsa ini. Penerbitan UU No.4 thn 2009 tentang Minerba serta Peraturan Mentri ESDM no 7 Thn 2012 harus kita sambut hangat dan momentum untuk menjadikan masyarakat Indonesia yang kaya dan sejahtera karena tambang yang dimiliki dan dikelola dengan baik menjadi sebuah keniscayaan bukan kenestapaan.

sumber : http://suma.ui.ac.id/2012/05/30/ketika-indonesia-bersiap-menjadi-negara-kaya-karena-tambang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar