Sehubungan Tahun 1998 lalu, kondisi dan
situasi Negeri ini mengalami perobahan. dari hasil perjuangan Rakyat dan
Mahasiswa yang diusung Gerakan Reformasi mampu membawa Indonesia
kesuatu perobahan besar, sehingga dengan berjalannya waktu dari
pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Habibie., dan hasil Pemilu
Legislatif tahun 1998 /1999 menjadikan Indonesia berubah, perubahan
yang sangat nyata, terutama pada tampak pemimpinan Negeri ini, tahun
1999 hingga 2004 indonesia dipimpin 2 kali oleh seorang Presiden,
pertama, Gusdur berpasangan Megawati Sukarno Putri, dan Presiden Gusdur
kandas di perjalanan pemerintahannya, sehingga langsung digantikan oleh
Megawati Sukarno Putri berpasangan dengan Hamzahas. Tahun 2004 ke 2009
negeri ini dipimpin oleh Presiden SBY berpasangan Yusuf kalla, dan
tahun 2009 hingga sekarang 2011 dipimpin Presiden SBY dan Budiyono,
artinya masyarakat awam tau benar bahwa persiden negeri ini sejak tahun
1998 hingga 2011, sudah empat orang presiden yang memimpin negeri ini.
Dan tentunya berbagai kebijakan dari pusat hingga ke daerah mengalami
banyak perobahan juga, lebih lagi ketika sistem pemilihan kepala negara
dan kepala daerah secara langsung , Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota
dipilih langsung oleh rakyat, kewenangan pusat dan daerah semakin
jelas, dengan adanya UU otonomi daerah, jelas semua ini membawa suatu
perobahan. kepentingan pusat dan daerah, perimbangan keuangan pusat dan
daerah, kewenangan pusat dan daerah, dijadikaan suatu barometer untuk
menentukan kebijakan-kebijakan kepentingan daerah masing masing.
Ketika bicara soal pemanfaatan potensi
sumber daya alam yang ada di setiap daerah, maka tentunya muncul
berbagai pertanyaan masyarakat, yang mempertanyakan benarkah,,?
Kebijakan dan program pemanfaatan sumber daya alam , antara lain seperti
Tambang Batubara dan penambangan Batubara sekala besar, merupakan
kebijakan dari seorang Presiden, ataukah, sebatas kebijakan dan program
kementerian Pertambangan dan Energi atau mungkin itu merupakan
kebijakan dari Gubernur atau bupatinya.
Yang jelas di Provinsi Sumatera Selatan
mulai tahun 2009 hingga 2011 masyarakat sumsel tau secara pasti di
provinsi ini memiliki penambangan batu bara sekala besar, di beberapa
daerah seperti kabuapten Muara Enim, Lahat, Muba, Baturaja. di tiga
wilayah ini sedikitnya ada puluhan Perusahaan yang melakukan penambangan
batubara sekala besar, dan hasil tambangnya di ekspor ke berbagai
negara.
Ironisnya sekarang berkembang isu di
masyarakat, bahwa penambangan batubara memiliki dampak kepada
lingkungan dan manusia, pertanyaannya benarkah semua ini,..? kenapa,
? para pengusaha batubara ketika menapakkan kakinya di bumi Sumatera
Selatan tidak pernah membicarakan dampak yang sangat membahanyakan
lingkungan dan mausia, kepada masyarakat, dan kami mencoba memberikan
penjelasan tentang hal itu.
Mengutif Sumber
wikipedia.com mengatakan Debu Batubara Dan Dampak Terhadap Lingkungan
Dan Kesehatan bagi kehidupan manusia, dan Dampak posistifnya bagi
kepentingan secara ekonomi. Kali ini kami akan mencoba mengupas mengenai
dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penambangan dan
pemanfaatan dari batubara.
Bila berbicara mengenai dampak negatif
dari batubara pasti kita langsung mengacu pada gas yang di timbulkan
oleh kegiatan penambangnya, tidak lama ini ledakan terjadi di tambang
dalam sawah lunto, yang disebabkan oleh munculnya gas yang timbul dari
proses penambangan. Namun dari semua hal itu masih banyak lagi tentang
dampak negatif mengenai batubara.
Antaranya dampak negatifnya adalah
kerusakan lingkungan dan masalah kesehatan yang ditimbulkan oleh proses
penambangan dan penggunaannya. Batubara dan produk buangannya, berupa
abu ringan, abu berat, dan kerak sisa pembakaran, mengandung berbagai
logam berat : seperti arsenik, timbal, merkuri, nikel, vanadium,
berilium, kadmium, barium, cromium, tembaga, molibdenum, seng, selenium,
dan radium, yang sangat berbahaya jika dibuang di lingkungan.
Batubara juga mengandung uranium dalam
konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara
alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif.
Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun
akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah
yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus
menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi
metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia.
Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
Seperti halnya aktifitas pertambangan
lain di Indonesia, Pertambangan batubara juga telah menimbulkan dampak
kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, Udara,
dan hutan, Air Penambangan
Batubara secaralangsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah
penducian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur.
Limbah pencucian tersebut mencemari air sungai sehingga warna air
sungai menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat
endapan pencucian batubara tersebut. Limbah pencucian batubara setelah
diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia
jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang ( b),
Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan
Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit
kulit pada manusia seperti kanker kulit.
Adapun Nilai atau dampak positif dari
batubara itu sendiri, Sumber wikipedia.com mengatakan Tidak dapat di
pungkiri bahwa batubara adalah salah satu bahan tambang yang memiliki
nilai ekonomis yang cukup tinggi. Indonesia adalah salah satu negara
penghasil batubara terbesar no.2 setelah Australia hingga tahun 2008.
Total sumber daya batubara yang dimiliki Indonesia mencapai 104.940
Milyar Ton dengan total cadangan sebesar 21.13 Milyar Ton. Nanun hal ini
tetap memberikan efek positif dan negatif, dan hal positifnya Sumber
wikipedia.com mengatakan. Hal positifnya adalah bertambahnya devisa
negara dari kegiatan penambanganya.
Disisi lain sumber dari Masters thesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Menempatkan diri untuk bicara soal KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
SARI, NIRMALA tahun 1999 lalu mengatakan KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.
Indonesia memiliki cadangan batubara yang sangat besar dan menduduki
posisi ke-4 di dunia sebagai negara pengekspor batubara. Di masa yang
akan datang batubara menjadi salah satu sumber energi alternatif
potensial untuk menggantikan potensi minyak dan gas bumi yang semakin
menipis. Pengembangan pengusahaan pertambangan batubara secara ekonomis
telah mendatangkan hasil yang cukup besar, baik sebagai pemenuhan
kebutuhan dalam negeri maupun sebagai sumber devisa.
Bersamaan dengan itu, eksploitasi
besar-besaran terhadap batubara secara ekologis sangat memprihatinkan
karena menimbulkan dampak yang mengancam kelestarian fungsi lingkungan
hidup dan menghambat terselenggaranya sustainable eco-development.
Untuk memberikan perlindungan terhadap
kelestarian fungsi lingkungan hidup, maka kebijakan hukum pidana sebagai
penunjang ditaatinya norma-norma hukum administrasi (administrative
penal law) merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian,
karena pada tataran implementasinya sangat tergantung pada hukum
administrasi.
Diskresi luas yang dirniliki pejabat
administratif serta pemahaman sempit terhadap fungsi hukum pidana
sebagai ultimum remedium dalam penanggulangan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup, seringkali menjadi kendala dalam penegakan
norma-norma hukum lingkungan.
Akibatnya, ketidaksinkronan berbagai
peraturan perundang-undangan yang disebabkan tumpang tindih kepentingan
antar sektor mewarnai berbagai kebijakan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
Bertitik tolak dari kondisi di atas,
maka selain urgennya sinkronisasi kebijakan hukum pidana, diperlukan
pula pemberdayaan upaya-upaya lain untuk mengatasi kelemahan penggunaan
sarana hukum pidana, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan korban yang timbul akibat
degradasi fungsi lingkungan hidup. Demikian dikatakan SARI, NIRMALA
tahun 1999 lalu. ***RED
Filed Under: Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar